KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP
SIARAN PERS
25 Tahun Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL)
Denpasar, Bali, 13 Juli 2011 – Menyambut peringatan 25
tahun AMDAL, Menteri Negara Lingkungan Hidup hari ini membuka Rapat
Kerja Nasional (Rakernas) AMDAL 2011 dengan tema “25 Tahun AMDAL, Awal
Pencapaian Mutu AMDAL” sebagai momentum dan langkah awal bagi semua
pihak untuk bersama-sama meningkatkan mutu pelaksanaan sistem AMDAL di
Indonesi. Dalam forum ini Kementerian Lingkungan Hidup melibatkan 1000
peserta terdiri dari instansi lingkungan hidup di tingkat pusat,
provinsi maupun kabupaten/kota, instansi sektor terkait, pemrakarsa
kegiatan, konsultan penyusun AMDAL, LSM, tokoh masyarakat, dan perguruan
tinggi.
Kebijakan AMDAL di Indonesia telah dimulai sejak tahun 1986 dengan
ditetapkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 1986 tentang
AMDAL. Sejak tahun 1986 hingga saat ini telah terjadi 2 kali revisi
terhadap peraturan AMDAL, melalui PP 51 Tahun 1993 dan PP 27 Tahun 1999,
namun kualitas dokumen AMDAL tidak mengalami perbaikan yang signifikan
selama perubahan kebijakan tersebut. Menteri Negara Lingkungan Hidup,
Prof. Dr. Ir. Gusti Muhammad Hatta, MS, mengatakan “ke depan AMDAL harus
menjadi instrumen yang efektif, efisien dan berwibawa dalam mewujudkan
pembangunan berkelanjutan di Indonesia”.
Beberapa langkah ke depan yang harus dikaji, dirumuskan dan dilakukan
bersama antara lain adalah (1) Merumuskan dan menerapkan hubungan antara
AMDAL dengan instrumen lingkungan lainnya yang diatur dalam UU 32 Tahun
2009. Efektivitas AMDAL sebagai perangkat pencegahan pencemaran dan
kerusakan lingkungan meliputi tata ruang, KLHS, pengawasan, penegakan
hukum; (2) Mengembangan sistem AMDAL yang dapat mendorong efisiensi
usaha/kegiatan, AMDAL juga dapat menjadi perangkat untuk meningkatkan
keunggulan kompetetif dan mendorong berkembangnya Investasi hijau yang
menguntungkan; (3) Merumuskan dan menyusun daftar kegiatan wajib AMDAL
yang proporsional dan selektif; (4) Merumuskan Kebijakan-kebijakan AMDAL
yang jelas dan tegas sehingga tidak menimbulkan interpretasi yang
beragam serta dapat memberikan ruang yang seluas-luasnya bagi
pengembangan berbagai metodologi AMDAL; (5) Mengembangan sistem
informasi AMDAL yang dapat memanfaatkan perkembangan teknologi informasi
sehingga dapat membantu penyelenggaraan proses data dan informasi AMDAL
secara lebih efektif, efisien serta mudah diakses; (6) Melakukan
stream-lining proses penilaian AMDAL sehingga dapat memenuhi
kaidah-kaidah pelayanan publik yang prima yaitu: pelayanan yang
berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan terukur; (7) Peningkatan
kapasitas pelaksanaan sistem AMDAL. Perlu dikembangkan kerjasama antara
KLH, Provinsi dan PSL/PPLH serta lembaga donor, komisi penilai AMDAL,
para pengambil keputusan, para penyusun AMDAL, pemraksarsa kegiatan,
pakar/tenaga ahli serta masyarakat luas di daerah; (8) Mengembangkan
komisi amdal independen dan profesional yang dapat menilai dokumen AMDAL
secara ilmiah dari segi substansinya serta dapat menghasilkan
rekomendasi yang obyektif.
Melalui forum ini para pihak terkait AMDAL dapat mengevaluasi dan
mengambil pembelajaran dari perjalanan AMDAL selama 25 tahun serta
kemudian merumuskan langkah-langkah yang kongkrit, jelas dan terukur
untuk dapat menjadikan AMDAL sebagai perangkat yang mendukung green
economy dan mewujudkan pembangunan berkelanjutan di Indonesia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar