# Bacaan wajib untuk para pemrakarsa / owner proyek untuk tahu apakah kegiatannya wajib amdal atau tidak !!
Sejak terbitnya PP Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan,
Kementerian Lingkungan Hidup telah menerbitkan peraturan-peraturan
teknisnya. Salah satunya adalah Peraturan Menteri Negara Lingkungan
Hidup Nomor 05 Tahun 2012 tentang Jenis Rencana Usaha dan/atau Kegiatan
Yang Wajib Memiliki AMDAL. Peraturan ini mencabut Peraturan Menteri
sebelumnya yaitu Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 11
Tahun 2006 yang mengatur tentang hal yang sama.
Peraturan Menteri ini terdiri dari:
1. Batang Tubuh yang terdiri dari 7 Pasal
* Pasal 1 : Ketentuan Umum
* Pasal 2 : Penapisan
* Pasal 3 : Kawasan Lindung
* Pasal 4 : Penambahan Wajib Amdal
* Pasal 5 : "Delisting wajib Amdal"
* Pasal 6 : Pencabutan PermenLH No. 11 Tahun 2006
* Pasal 7 : Masa Berlaku Permen ini
2. Lampiran I : Daftar Jenis Rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang Wajib Memiliki
Amdal
3. Lampiran II : Bagan Alir Tata Cara Penapisan untuk Menentukan Wajib Tidaknya
Suatu Rencana Usaha dan/atau Kegiatan Dilengkapi dengan Amdal
4. Lampiran III : Daftar Kawasan Lindung
5. Lampiran IV : Kriteria Penapisan
6. Lampiran V : Ringkasan informasi awal Rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang akan
dilakukan Penapisan.
Untuk lengkapnya silahkan download di sini
Sumber : Blog Amdal Indonesia
Tidak ada komentar:
Posting Komentar