Jumat, 07 Februari 2014

Apa yang harus dilakukan pemrakarsa sebelum Amdal?

:. amdal-info.com.  Dalam kontek Amdal, anda/perusahaan yang akan melakukan kajian Amdal/UKL-UPL disebut sebagai pemrakarsa.

Nah, apabila anda/perusahaan anda akan mengurus ijin / kajian amdal, kira-kira apa saja yang harus dipersiapkan? Disini saya akan berikan ilustrasinya.

Pada saat mengurus sebuah rencana usaha, biasanya yang pertama harus anda lakukan adalah mengurus ijin prinsip. Ijin prinsip ini akan dikeluarkan oleh kepala daerah setempat.

Setelah ijin prinsip selesai dilakukan yang harus dilakukan adalah mengurus rekomendasi tata ruang dari Dinas Tata Kota setempat. Biasa disebut dengan IPR (Ijin Pemanfaatan Ruang). Setelah itu dilanjutkan dengan mengurus IPPT (Ijin Peruntukan Penggunaan Tanah), untuk kasus saat ini, bisa diurus di Badan Pelayanan Perijinan Terpadu (BP2T) yang ada di daerah-daerah. Nah setelah IPPT ini selesai anda urus, mulailah mencari konsultan Amdal untuk mulai urus perijinan lingkungan yang diawali dengan kajian Amdal.  Terkait konsultan amdal, bisa juga hubungi saya, kan saya juga konsultan amdal ....he...he...he ...

Tidak ada komentar:

Posting Komentar