Dengan terbitnya PP Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan, ada
perubahan mendasar terhadap tata cara penyusunan dokumen Amdal.
Sebelumnya dalam PP Nomor 27 Tahun 1999 tentang AMDAL, disebutkan bahwa
dokumen AMDAL adalah dokumen yang terdiri dari 5 dokumen yaitu Dokumen
KA-ANDAL, ANDAL, RKL, RPL dan Ringkasan Eksekutif. Tetapi dalam PP Nomor
27 Tahun 2012, dokumen Amdal hanya terdiri dari 3 dokumen saja, yaitu
Dokumen KA-ANDAL, ANDAL dan RKL-RPL.
Berdasarkan hal tersebut, maka Kementerian Lingkungan Hidup telah
menerbitkan PermenLH Nomor 16 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan
Dokumen Lingkungan. Peraturan ini mengatur tentang pedoman penyusunan
AMDAL, UKL-UPL dan SPPL. Ada beberapa perubahan tata cara penyusunan
Amdal dalam peraturan ini. Ada penguatan kajian dan penyederhanaan
penyusunan Amdal dan UKL-UPL. Selanjutnya dengan terbitnya PermenLH
Nomor 16 Tahun 2012, maka sekaligus mencabut:
1. Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 08 Tahun 2006 tentang Pedoman
Penyusunan Dokumen AMDAL
2. Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 13 Tahun 2010 tentang UKL-UPL
dan SPPL.
Untuk lengkapnya silahkan download di bawah ini:
1. PermenLH No. 16 Tahun 2012
2. Lampiran I
3. Lampiran II
4. Lampiran III
5. Lampiran IV
6. Lampiran V
Sumber : Blog Amdal-Indonesia
Tidak ada komentar:
Posting Komentar