Satu lagi Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup yang diterbitkan pada tahun 2012, yaitu peraturan teknis terkait terbitnya PP Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan.
Peraturan tersebut adalah Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup
Nomor 17 Tahun 2012 tentang Keterlibatan Masyarakat Dalam AMDAL dan Izin
Lingkungan.
Peraturan ini mengatur tentang tata cara pelibatan masyarakat dalam
proses AMDAL, dimulai dari pengumuman rencana usaha dan/atau kegiatan
yang saat ini hanya dilakukan 10 (sepuluh) hari, masyarakat mana saja
yang dilibatkan dalam proses AMDAL, penunjukkan wakil masyarakat yang
terlibat dalam keanggotan Komisi Penilai AMDAL, dan pelaksanaan
konsultasi publik.
Selain itu peraturan ini juga mengatur peran masyarakat dalam proses
penerbitan izin lingkungan, dimana dalam penerbitan izin lingkungan
diatur adanya pengumumam pada saat permohonan dan pesertujuan izin
lingkungan.
Dengan terbitnya PermenLH Nomor 17 Tahun 2012 tentang Keterlibatan
Masyarakat Dalam Proses AMDAL dan Izin Lingkungan, maka Keputusan Kepala
Bapedal Nomor 08 Tahun 2000 tentang Keterlibatan Masyarakat dan
Keterbukaan Informasi dalam Proses AMDAL dinayatakan dicabut dan tidak
berlaku.
Untuk lebih lengkapnya silahkan download di bawah ini:
Sumber : Blog Amdal-Indonesia
Tidak ada komentar:
Posting Komentar