Rapat Kerja Nasional (RAKERNAS) AMDAL 2011 yang berlangsung selama dua
hari (13-14 Juli 2011) bertemakan “25 Tahun Amdal, Awal Pencapaian Mutu
Amdal”.
RAKERNAS AMDAL 2011 dibuka oleh Menteri Negara Lingkungan Hidup dan
dilanjutkan dengan pemaparan mengenai RPP Amdal, RPP Perizinan
Lingkungan, dan rancangan Peraturan MENLH tentang Tata Cara Audit
Lingkungan serta pandangan daerah terhadap implementasi kebijakan
lisensi komisi penilai AMDAL, sertifikasi dan registrasi penyusun amdal.
RAKENAS AMDAL 2011 juga membicarakan pengalaman dan mimpi amdal, serta
memaparkan grand strategi amdal dan pengalaman praktek penilaian AMDAL
di Belanda.
Dengan memperhatikan pemaparan para narasumber serta diskusi yang
berkembang, maka RAKERNAS AMDAL menyimpulkan dan merumuskan hal-hal
sebagai berikut:
1. AMDAL merupakan instrumen lingkungan hidup yang sangat dinamis dan
adaptif di Indonesia. Dalam kurun waktu 25 tahun, sistem AMDAL dengan
berbagai infrastruktur pendukungnya telah mengalami perubahan dari masa
ke masa. Selama 25 tahun pelaksanaan AMDAL di Indonesia, banyak kemajuan
dan prestasi yang sudah berhasil diraih dan tidak sedikit
permasalahan-permasalahan yang masih mengemuka dan menjadi sorotan.
Pengalaman berharga selama 25 tahun merupakan modal dan momentum yang
sangat penting untuk memperbaiki dan mengembangan sistem AMDAL yang
efektif, efisien dan berwibawa, sehingga Indonesia di masa depan menjadi
lebih baik.
2. MENLH memberikan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada para
perintis sistem AMDAL Indonesia dan kepada semua pihak yang telah
mencurahkan pikiran, energi, tenaga dan pendanaan untuk mengembangan
sistem AMDAL Indonesia dengan berbagai infrastruktur pendukungnya mulai
dari aspek kebijakan, teknis-saintifik, sampai dengan kapasitas SDM dan
kelembagaan serta etika selama 25 tahun ini sehingga menjadi sistem yang
mapan seperti saat ini.
3. Kebijakan dan pelaksanaan sertifikasi dan registrasi kompetensi
penyusun AMDAL menimbulkan ekses akibat ketidakseimbangan supply and
demand. Perlu ada kebijakan dan program jangka pendek dan menengah untuk
melakukan percepatan atau akselerasi sistem sertifikasi dan registrasi
kompetensi agar keseimbangan dapat diciptakan dan ekses dapat
diminimalisasi disamping itu evaluasi terhadap pelaksanaan standarisasi
sistem AMDAL yang antara lain mencakup lisensi, sertifikasi dan
registrasi yang telah berjalan selama ini perlu dilakukan secara
periodik/berkala, sehingga sistem standarisasi tersebut dapat terus
diperbaiki dan disempurnakan.
4. DELH dan DPLH merupakan kebijakan “pemutihan terakhir” seperti
ditegaskan dalam pasal 121 UU 32 Tahun 2009 dan diatur dalam Peraturan
MENLH No. 14 Tahun 2010. Masa ‘pemutihan’ ini akan berakhir
pengesahannya (DPLH dan DELH) pada tanggal 3 Oktober 2011 dan tidak
dapat diperpanjang lagi. Karena kepada pelaku usaha dan/atau kegiatan
yang memenuhi syarat dapat segera memanfaatkan kebijakan ini dengan
sebaik-baiknya. Mengingat waktu yang tersisa sangat terbatas maka
diperlukan pembinaan yang intensif kepada usaha dan/atau kegiatan yang
wajib DELH atau DPLH untuk dapat memenuhi tengat waktu ini. Di samping
itu perlu dukungan dari instansi lingkungan pusat, provinsi, atau
kabupaten/kota untuk mendukung penuh dan mengambil langkah-langkah yang
diperlukan untuk mempercepat proses penilaian, pemeriksaan dan
persetujuan rekomendasi DELH atau DPLH. Kementerian Lingkungan Hidup
diminta untuk mengambil kebijakan agar pelaksanaan penetapan DELH
(persyaratan penyusun DELH) dapat mendukung percepatan penyusunan DELH.
PSL/PPLH dapat dilibatkan dalam melakukan pembinaan kepada usaha
dan/atau kegiatan yang wajib menyusun DELH atau DPLH.
5. Penyusun AMDAL sesuai dengan ketentuan pasal 27 UU 32 Tahun 2009 pada
dasarnya dapat dilakukan oleh pemrakarsa dengan meminta bantuan pihak
lain, yaitu penyusun AMDAL perorangan yang tersertifikasi yang menjadi
bagian dari pemrakarsa itu sendiri dan penyusun AMDAL yang tergabung
dalam LPJP yang teregistrasi.
6. Pelaksanaan AMDAL ke depan diarahkan lebih sederhana (streamline),
bermutu dan efektif. Pengembangan berbagai kebijakan dan infrastruktur
sistem AMDAL kedepan harus dapat menciptakan proses AMDAL yang lebih
sederhana, transparan, cepat, dan rasional, serta menghilangkan
kendala-kendala birokrasi dan formalitas yang tidak perlu, tanpa
mengurangi makna AMDAL sebagai kajian ilmiah. Karena itu proses
penilaian amdal harus dapat memenuhi kaidah-kaidah pelayanan publik yang
prima yaitu: pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan
terukur.
7. PP AMDAL yang baru menuntut profesionalisme dan akuntabilitas serta
integritas semua pihak terkait dengan pelaksanaan sistem AMDAL:
pemrakarsa, penyusun AMDAL, penilai AMDAL dan pengambil keputusan serta
masyarakat.
8. Peningkatan kapasitas, pengawasan dan penegakan hukum sebagai tindak
lanjut standarisasi melalui lisensi, sertifikasi dan registrasi harus
ditingkatkan untuk mencegah deviasi, penyimpangan dan ketidaksesuaian
dalam pelaksanaan sistem AMDAL. Upaya tersebut memerlukan dukungan semua
pihak, termasuk Kepala Daerah dan DPRD. Dukungan semua pihak tersebut
merupakan kunci sukses bagi sistem AMDAL yang efektif, efisien dan
berwibawa dalam mendukung pembangunan berkelanjutan di Indonesia.
9. Perumusan hubungan AMDAL dan instrumen lingkungan hidup lainnya juga
sangat penting. Efektifitas AMDAL sebagai perangkat pencegahan
pencemaran dan kerusakan lingkungan perlu didukung oleh pengembangan
berbagai instrumen lingkungan hidup lainnya.
10. Sehubungan dengan akan segera diterbitkannya Peraturan Pemerintah
tentang AMDAL sebagai pengganti Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999
serta Peraturan Pemerintah tentang Izin Lingkungan, maka diharapkan
Kementerian Lingkungan Hidup dapat segera menerbitkan
peraturan-peraturan pelaksanaannya agar Peraturan Pemerintah yang baru
tersebut dapat efektif dilaksanakan.
Peraturan-peraturan yang perlu disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah yang baru antara lain:
- Pedoman penyusunan dan penilaian AMDAL;
- Pengaturan tentang sertifikasi dan registrasi penyusunan AMDAL;
- Pengaturan tentang lembaga pelatihan kompetensi beserta kurikulum diklat penilaian dan penyusunan AMDAL.
11. Kementerian Lingkungan Hidup akan meningkatkan kegiatan peningkatan
kapasitas daerah dalam penilaian AMDAL untuk memenuhi persyaratan
lisensi, khususnya melalui kegiatan diklat AMDAL.